Pada tanggal 19 September 2025, Puskesmas Prambanan menjalani proses rekredensialing oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa Puskesmas tetap memenuhi standar kualitas dan syarat administratif yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dapat terus memberikan pelayanan kesehatan mata yang berkualitas kepada peserta jaminan kesehatan.
Tujuan dan Makna Rekredensialing:
Rekredensialing adalah proses evaluasi ulang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi sebelumnya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa klinik tetap memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta jaminan kesehatan.
Proses ini mencakup penilaian terhadap aspek kualitas pelayanan, infrastruktur klinik, keberlanjutan penerapan standar operasional prosedur (SOP), dan kelengkapan administrasi. Rekredensialing menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa fasilitas kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanannya.